Pelaku asal Jempong Baru, Kota Mataram, ini ditangkap di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (22/6/2022) dini hari.
Kadek Adi menjelaskan, pihaknya menangkap M ketika sedang mandi kembang di sebuah rumah dukun. Kepada polisi, M mengaku melakukan hal demikian untuk bekal rencananya pergi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Alasannya (mandi kembang), mau berangkat jadi PMI," ucapnya.
Lebih lanjut, kini M telah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait