Lomba kicau burung digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga, Kota Mataram dibubarkan petugas (Foto: Dok Polres Mataram)

Usai dibubarkan petugas, barang bukti burung dan sangkarnya dibawa ke Mapolsek Mataram. Petugas memastikan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu. 

"Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan itu. Kita bubarkan ini juga untuk pencegahan Covid-19," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network