Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer. Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait