MATARAM, iNews.id - Pria berinisial DN ditangkap Polresta Mataram atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. DN menipu teman lamanya dengan janji bisa melolsokan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk formasi penjaga tahanan tahun 2019.
"Dari bukti-bukti yang ada, DN kita tetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kadek Adi, Kamis (2/9/2021).
Dia menjelaskan, korban dari modus kejahatan yang dijalankan tersangka DN, bukan lain adalah kawan lamanya. Modusnya dijalankan ketika kali pertama korban bercerita tentang anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
"Korban datang ke pelaku dan bercerita tentang nilai passing grade anaknya kurang sedikit," ujarnya.
Dari pertemuannya, korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka. Karena sudah kenal lama, tersangka menyetujui untuk membantu anak korban agar lulus dalam seleksi.
"Dalam pertemuan itu lah diduga muncul 'mens rea' tersangka dengan meminta uang Rp10 juta kepada korban, sebagai tanda jadi mau membantu," ucapnya.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan korban dengan menyerahkan uang Rp10 juta ke tersangka ketika bertemu untuk kali keduanya di Lapangan Jaka Mandala, Jalan Pemuda, Kota Mataram. Selama proses seleksi berjalan, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Tersangka beralasan hasil seleksi masih terhambat karena situasi pandemi Covid-19.
"Tersangka minta tambahan Rp19 juta dan diberikan," katanya.
Kemudian pada awal 2021, tersangka kembali mendatangi korban. Dari pertemuan kali ketiganya, tersangka memberi kabar bahwa anak korban akan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang tambahan Rp10 juta.
"Tersangka datang dengan membawa surat salinan SK pengangkatan anak korban. SK itu bisa ditebus dengan uang Rp10 juta," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait