Barang bukti 25 pakaian yang dicuri (Foto: Dok Polres Lombok Tengah)

Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat, yang saat itu mengetahui peristiwa tersebut dan sedang melaksanakan patroli yang tidak jauh dari tempat kejadian, langsung menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” katanya.

Pelaku M melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kini pelaku terancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network