Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Suputra, pelaku HA baru baru bulan ini mengedarkan barang haram ini. Dia menyasar sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok.
"Pembelinya sebagian dari nelayan di Labuan Lombok dan salah seorang yang berada di TKP, main biliard ternaya baru saja membeli dengan harga 150 ribu, " katanya.
Kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait