MATARAM, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berinisial SZ diperiksa tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTB.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan mantan istrinya atas dugaan menikah lagi dengan dokumen yang tidak sah.
Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, pemeriksaan terhadap SZ masih dalam tahap klarifikasi dengan jangka waktu tujuh hari.
“Jika terindikasi ada pelanggaran disiplin maka ditingkatkan pada tahap Inspeksi Kasus dan pada tahap inilah nanti jika terbukti pasti akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana PP 53/2010,” ujar Dedi di Mataram, Rabu (1/9/2021).
Dia menegaskan, SZ bukan berpoligami atau menikah sekaligus dengan enam istrinya. Namun, SZ kawin cerai sampai enam kali. “bukan tujuh kali” ucap Dedi.
Pihak Kejati NTB juga membantah jika SZ disebut sebagai jaksa. Yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Persoalan itu terungkap ketika Sinta Gusti mantan istrinya melaporkan SZ ke Kejaksaan Tinggi. Dia didampingi sejumlah aktivis perempuan.
Dikonfirmasi terpisah, SZ tidak berkenan berkomentar terkait persoalan keluarga yang dihadapinya. “Saya harus sampaikan ke pimpinan lebih dulu soal ini. Terlebih saya juga sudah berproses pemeriksaan di Kejati NTB,” ujar SZ kepada MNC.
Sahaji Wicaksono, anak kedua SZ dari pernikahan pertamanya membantah segala tudingan bekas ibu tirinya. Menurutnya, persoalan itu merupakan masalah keluarga.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait