Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, katanya pula, cukup beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya itu mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. Namun dari terungkapnya kasus ini, CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang prostitusi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait