"Setelah kami lakukan penggeledahan ada 10 paket sabu yang dari hasil pengembangan akan diedarkan di Lombok Barat," ujarnya.
Kini IF dan AH diancam pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait