Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) menggelar perkara kasus pengedaran narkoba modus pura-pura beli sate (Foto: Dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id - Satuan Narkoba Polresta Mataram mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu, di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku modusnya pura-pura membeli sate.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, aksi ini terbongkar pada Rabu (3/11/2021).  Tim Opsnal berhasil mengamankan HH (26) alias Bagong, warga Jalan Transmigrasi, Lingkungan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saat sedang melakukan transaksi di tempat jualan sate.

Puluhan klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sebanyak 15 gram pun disita.

“Di lokasi pertama, Lingkungan Karang Bagu, Gang Masjid, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, barang bukti ditemukan pada Bagong, berupa belasan klip berisi kristal bening, diduga sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi turut disita oleh petugas,” kata Heri dikutip dari portal resmi Humas Polri, Minggu (7/11/2021).

Kemudian setelah penangkapan Bagong, dilakukan pengembangan ke rumah sepasang pasutri berinisial IS (27) dan DJ (27). 

“Dari rumah pasutri ini, ditemukan pipet runcing, beberapa korek tanpa tutup, telepon genggam, ATM dan buku tabungan,” ucapnya.

Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, rekan Bagong berinisial MZ alias Jek berhasil kabur. Saat dilakukan pengecekan di tempat Jek duduk sebelum dia kabur, Tim menemukan satu buah bungkus rokok Malboro merah. di dalamnya terdapat 17 klip bening, berisikan kristal bening diduga sabu, dan satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

“Tidak lama, Jek menyerahkan diri namun ia tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya,” kata Yogi.

Dari pengakuan tersangka IS, dia mendapatkan sabu tersebut dari Bagong sebesar Rp1,5 juta per gram. Kemudian dipecah menjadi 35 klip dengan variasi paket harga.

“Atas perbuatan para pelaku, akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara,” tutur Heri


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network