Oknum PNS di BPSDM NTB ditangkap terkait penipuan CPNS bermodus rekrutmen honorer. (Foto: Ilustrasi/Ist)

CN tak menampik tuduhan tersebut. Dia mengaku menjanjikan korban bisa menjadi PNS dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

"Modusnya perekrutan pegawai honorer menjadi PNS di rumah sakit di Mataram," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (8/7/2022).

Penipuan tersebut terjadi pada 2020. Korban mengaku telah menyetor uang ke CN hingga Rp28 juta.

Atas perbuatannya, CN ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," tutur Astawa.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network