MATARAM, iNews.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi tahun 2017-2019 di Puskesmas Babakan. Diduga realisasi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan pertanggungjawabannya.
"Jadi sekarang tahapannya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (23/6/2021).
Dalam tahapan ini, anggota unit tipikor telah mengumpulkan keterangan dari 50 orang yang mengetahui dalam pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Babakan.
"Ada juga data dalam bentuk dokumen yang sudah kita kumpulkan," ujarnya.
Dana kapitasi merupakan nilai pembayaran dalam periode bulanan yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas. Nilai yang disalurkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKPT.
Kemudian pengelolaannya berkaitan dengan tata cara dalam pelaksanaan realisasi anggaran maupun bentuk pertanggungjawaban dari dana kapitasi oleh puskesmas.
Hal tersebut dikatakan Kadek Adi, sesuai dengan aturan yang merujuk pada Permenkes RI Nomor 21/2016 tentang Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).
"Jadi, pembayaran jaspelkes-nya sudah sesuai atau tidak, kemudian penggunaannya untuk operasional juga apakah sudah sesuai atau tidak," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait