SELONG, iNews.id - Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah setempat untuk mengeluarkan fatwa tentang hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban. Hal ini dampak dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang merebak.
"MUI Lombok Timur dapat membuat fatwa tegas terkait bagian-bagian tertentu dari hewan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban, seperti kepala, kulit dan ekor," kata Sukiman Azmi, Minggu (29/5/2022).
Sukiman menuturkan, menjelang Hari Raya Idul Adha yang tidak lama lagi ini menjadi tugas penting MUI Lombok Timur khususnya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin berkurban, sehingga tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan ibadah kurban nanti.
Dia berharap fatwa tersebut dapat dihasilkan dalam waktu tidak lama atau sebelum Idul Adha, supaya hewan yang di kurban sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam.
"Semoga fatwa itu bisa keluar dalam waktu dekat, sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, Bupati Lombok Timur mengingatkan pentingnya peran MUI menjaga kesejukan dan kenyamanan daerah ini. Hal tersebut dapat dilakukan diantaranya dengan mencegah berulangnya kasus intoleransi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Dia juga berpesan agar MUI Lombok Timur melakukan muzakarah secara rutin untuk memecahkan berbagai persoalan umat.
"Apa yang menjadi masalah saat ini mari tangani dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait