Gedung Kejati NTB (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Mutasi di tubuh Kejaksan Agung juga menyasar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin dan Wakil Kepala Enen Saribonan. Penggantinya yakni Nanang Ibrahim Soleh yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Selatan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan bahwa mutasi jabatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023.

"Iya, Pak Kajati NTB dan Bu Waka masuk dalam daftar mutasi sesuai SK Jaksa Agung RI," kata Efrien, Rabu (1/2/2023).

Surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung RI itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada tanggal 25 Januari 2023.

Dalam daftar mutasi, Sungarpin mendapatkan amanah baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Sementara itu, untuk Enen Saribonan yang menduduki jabatan Wakajati NTB, mendapat tugas baru dalam jabatan serupa di Jambi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network