"MYM ini kakaknya MRM. Dia (MYM) warga binaan kami yang berstatus narapidana kasus narkoba. Vonis hukuman 12 tahun," ucapnya.
Dari hasil interogasi petugas, MRM pun mengakui bahwa modus simpan sabu-sabu dalam dubur itu upaya untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Proses pengeluaran paket dari dalam dubur dia lakukan di kamar mandi. Paket disimpan dalam kaleng rokok dan sengaja ditinggalkan di kamar mandi.
"Jadi, paket sabu-sabu itu akan diberikan ke kakaknya dengan cara simpan dalam kaleng rokok di kamar mandi," katanya.
MRM dalam keterangan turut mengakui bahwa dirinya baru kali pertama ini menjalankan aksi demikian. Aksi tersebut dijalankan karena ada permintaan MYM.
Dari terungkapnya modus penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Akbar memastikan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan MRM ini ke pihak kepolisian.
"Dalam hal ini, pengungkapan kasus MRM kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait