SUMBA BESAR, iNews.id - Nenek berusia 58 tahun di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri handphone. Bahkan, dia juga meminta menantunya menjual barang curian itu.
Nenek berinisia RK itu langsung digiring menuju Polres Sumbawa usai aksinya terbongkar. RK mencuri HP di salah satu rumah di BTN Olat Rarang Desa Labuan Sumbawa kecamatan Labuan Badas.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan nenek RK berawal dari diringkusnya AF dan WY yang merupakan penadah.
“Kami melacak keberadaan Barang Bukti, Barang bukti ini berada ditangan AF setelah diintrogasi AF mengaku membeli handphone tersebut dari WY," ucap Ivan, dikutip dari Humas Polri, Jumat (8/10/2021).
"Setelah menemukan keberadaan WY dan melakukan introgasi WY menyebutkan membeli handphone tersebut dari BB . Kemudian kami langsung mendatangi BB. BB menjelaskan mertuanya (RK) lah yang menyuruhnya untuk menjual handphone tersebut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait