DOMPU, iNews.id - Seorang pria bernama IN alias Napi (30), pemilik akun Facebook Dae Oleng ditangkap polisi. Dia mengaku sebagai jenderal narkoba dalam unggahannya dan menantang polisi.
“Yang tau keberadaan saya silahkan dicari, Saya jenderal narkoba, nggak takut sama siapa pun apalagi sama polisi anjing semua itu,” tulis akun Facebook Dae Oleng.
Tidak hanya itu, akun facebook tersebut tampak mengunggah foto di mana dirinya sedang memegang plastik klip transparan berisi serbuk diduga sabu-sabu. Postingan tersebut hebohkan jagad sosial media.
Netizen yang mengetahuinya kemudian membagikan (share) kembali. Tidak sedikit membubuhkan caption dengan nada kecaman terhadap pemilik akun tersebut.
Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dia memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku. Sekira Sabtu, (20/2/2021) pukul 11.00 wita IN pemilik diamankan anggota Unit Opsnal ke Polsek Pekat.
Kepada petugas, IN sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan tidak memiliki handphone versi android. Namun, IN sering menggunakan Facebook dengan handphone teman-temannya.
"Terduga pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa postingan tersebut viral di medsos, diberitahukan oleh temannya bernama Erlan dan kurniadin, Jum’at (19/2/2021) sekira pukul 23.00 Wita," kata Muh Sofyan dikutip dari website resmi Polda NTB, Senin (22/2/2021).
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku kalau akun facebooknya dibajak. Dia mengatakan tidak pernah masuk ke akun facebook miliknya tersebut. IN pun sempat melaporkan hal itu ke salah satu Kepala Dusun setempat.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 12.30 wita, tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin (30) dan Kurniadin (20) asal yang sama dengan terduga pelaku. Dari keterangan Kurniadin, handphonenya pernah dipinjam IN sejak Jumat (19/2/2021).
“Dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh IN alias Napi sejak hari Jum’at (19/2/2021) sejak sekira jam 12.00 Wita,” ucap Muh Sofyan.
Dari hasil pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat bahwa akun yang bersangkutan (Dae Oleng) diketahui berasal dari HP tersebut. Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait