SEKOTONG, iNews.id - Pria yang mengaku sebagai pengacara berinisial MH warga Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) ditangkap polisi, Rabu (11/1/2023). MH diduga mengedarkan sabu ke lokasi tambang emas di Sekotong.
MH mengaku berprofesi sebagai pengacara selama 1 tahun. Dia mengedarkan sabu tersebut ke sesama temannya dan para penambang.
MH pun diamankan sebagai sebagai pengedar saat sedang beristirahat di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 poket sabu dengan total bruto 7,8 gram. Barang itu disembunyikan di laci kecil.
"Saudara inisial MH diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap yang bersangkutan ada di rumah sedang istirahat. Kita lakukan penggeledakan ada 40 poket sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lobar Iptu Irvan Surahman, Kamis (12/1/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait