Proses evakuasi korban menuju rumah sakit berlangsung dramatis. Tubuh korban digotong dan dibawa dengan berjalan kaki menuju IGD RS Bhayangkara yang berjarak ratusan meter dari Kantor PN Mataram.
Diketahui sidang perdana ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15. Selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait