Ibunda Agus difabel, I Gusti Ayu Apriani pingsan dengan posisi kepala jatuh terlebih dahulu membentur lantai hingga mengeluarkan darah di PN Mataram. (Foto: iNews/Harikasidi)

Proses evakuasi korban menuju rumah sakit berlangsung dramatis. Tubuh korban digotong dan dibawa dengan berjalan kaki menuju IGD RS Bhayangkara yang berjarak ratusan meter dari Kantor PN Mataram.

Diketahui sidang perdana ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15. Selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network