Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap bocah SD di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Polres Manggarai Barat)

AKP Maulana mengatakan, FP dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (2).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ucapnya.

Aksi terduga pelaku sempat beredar di media sosial. Warganet dalam narasi unggahannya menyebut pelaku diduga ODGJ namun polisi sejauh ini belum sampai menyimpulkan demikian.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network