Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
”Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.
Adapun barang bukti, pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait