Ilustrasi Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA. Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H. Kepada polisi, H mengaku disuruh oleh R dan F untuk menaruh sabu-sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.

Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.

Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network