Ombudsman menemukan dua perguruan tinggi swasta di NTB memotong dana KIP Kuliah sebesar Rp5,7 miliar. (Foto: Antara)

Berdasarkan penelusuran Ombudsman NTB, kampus menetapkan sejumlah biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP.

"Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa," kata Arya.

Menurut dia, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudrisetek Nomor 10 Tahun 2022 itu telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP Kuliah.

"Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Kendati demikian, Ombudsman NTB tidak akan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum. Alasannya, Ombudsman melakukan hal tersebut sebagai bentuk pengawasan.

"Temuan ini tidak kami laporkan ke APH. Karena konteks pengawasan kami fokus pelayanan publik di pendidikan dengan cara pencegahan dan memberi kesempatan untuk mengembalikan," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network