"Beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya empat terpal, dua jam dinding, dua ember, dua jerigen berukuran 30 liter. Serta empat sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya," ucap Sumardi, Senin (29/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sumardi juga mengimbau agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas judi sabung ayam. Dia menekankan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan juga tindak pidana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait