DOMPU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran diduga menjual obat-obatan jenis Thamadol tanpa izin. Mereka bahkan memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi jual beli.
Identitas suami istri itu masing-masing HR (34) dan HM (31) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.
“Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol,” ucap Kasat Adhar dikutip dari portal resmi Polda NTB, Senin (9/1/2023).
Kasat menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.
Editor : Nani Suherni