Seketika korban luka parah dan jatuh. Kerasnya benturan juga menyebabkan motor korban rusak. "SA menebang pohon tanpa memberi rambu-rambu ke pengendara. Dia juga tidak memberi aba-aba," katanya.
Berdasarakan keterangan saksi di TKP, SA menebang pohon tanpa melihat situasi dan kondisi di jalan raya. Akibatnya, korban yang melintas dari arah selatan ke utara langsung tertimpa pohon tersebut.
Akibat peristiwa tersebut SA diamankan polisi dan terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait