AKP Alex sapaanya menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi bermula, saat korban dan tersangka berkenalan di Facebook. Namun, tersangka memasang profil palsu.
Tersangka mengajak korban bertemu di pinggir hutan dekat lapangan sepakbola di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kemudian, terjadi pertemuan keduanya, lalu tersangka merayu dan mengajak korban berhubungan badan.
Tidak sampai di situ, selanjutnya tersangka membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Jadi, tersangka selain melakukan hubungan badan, tersangka juga membawa kabur korban ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait