"Dari hasil pengembangan barang bukti, kami pendapatkan identitas pelaku dan langsung kami tangkap," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku secara acak mencari korban. Ketika melihat orang yang lengang membawa barang berharga maka langsung dijambret.
Kini DK mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Lombok Barat dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait