Pelaku Jambret HP di Lobar yang Sebabkan Korban Jatuh hingga Patah Kaki Ditangkap (Foto: iNews/Muzakir)

"Dari hasil pengembangan barang bukti, kami pendapatkan identitas pelaku dan langsung kami tangkap," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku secara acak mencari korban. Ketika melihat orang yang lengang membawa barang berharga maka langsung dijambret.

Kini DK mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Lombok Barat dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network