MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28 miliar. Anggaran itu untuk pembayaran gaji ke-13 pada awal Juli 2022.
Setidaknya ada sekitar 5.000 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD yang akan menerima gaji ke-13 di Mataram.
"Untuk pencairan sudah diatur dalam Perwali, tapi saya lupa pada minggu ke berapa. Yang pasti awal Juli 2022," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, Senin (6/6/2022).
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun sudah dijadwalkan di bulan Juli, karena tujuannya sebagai dana pendidikan, khususnya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak, terutama yang baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru bisa lebih tepat sasaran," katanya.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), yang diberikan kepada semua PNS termasuk pejabat eselon II termasuk anggota DPRD Kota Mataram.
Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan, sehingga PNS menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.
"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," ujarnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait