Setelah itu, pelaku membacok korban di kepala dan lutut kiri hingga terluka.
“Pelaku menganiaya korban dengan sebilah badik hingga mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka di lutut sebelah kiri," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP. Dia ditahan di sel Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut. (Edy Gustan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait