Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (Foto: Antara)

Kondisi jenazah korban yang merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan ada sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Dari pemeriksaan ahli, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, korban dipastikan meninggal bukan karena gantung diri, melainkan akibat dibunuh.

Alat bukti yang menguatkan Rio sebagai pelaku pun disampaikan JPU dalam dakwaan. Namun demikian, peran Rio sebagai pelaku hanya dikuatkan dari pengakuan dirinya ke hadapan polisi.

Begitu juga dengan motif pembunuhannya yang berkaitan dengan kehamilan korban hasil di luar nikah dengan terdakwa. Permasalahan itu yang kemudian menjadi biang keladi terdakwa dengan tega membunuh kekasihnya.

Selain itu dalam dakwaan, tidak ada terungkap keterlibatan orang lain atau pun saksi mata yang melihat dan mengetahui aksi pembunuhan tersebut. Karenanya, Rio dalam kasus ini muncul dengan peran tunggal.

Untuk jejak digital percakapannya dengan korban, serta rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga masuk dalam materi dakwaan. Namun demikian, temuan itu masih sebatas bukti pendukung.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network