Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka MW. (Foto: Hari Kasidi).

MATARAM, iNews.id - Penahanan  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung tersangka pelecehan mahasiswi di Mataram dinilai sudah sesuai aturan. Agus Difabel ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka MW mengatakan, setiap orang kedudukannya sama di depan hukum. Termasuk, kata dia Agus Difabel.

"Asas hukum di Indonesia menganut equality before the law atau asas persamaan di mata hukum, termasuk disabilitas. Kalau disabilitas apakah tidak bisa dipidana, oh tidak, dia juga harus bisa dipidana. Artinya sama dengan kita semua," ujar Ivan di Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network