Tiga lingkungan itu meliputi, 25 KK di Lingkungan Mapak Indah, 10 KK di Pantai Gading, dan 13 KK di Lingkungan Bagek Kembar.
"Tiga lingkungan ini setiap tahun menjadi 'langgan' abrasi pantai. Kalau tahun lalu 13 KK di Bagek Kembar kita evakuasi di tenda darurat dan sekarang Alhamdulillah, belum terdampak dan semoga tidak," katanya.
Lebih jauh Cahya mengatakan, usulan relokasi itu sesuai dengan sudah adanya komitmen Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang sudah datang melihat langsung kondisi warga di Mapak Indah pada Minggu malam (25/12/2022).
Saat itu Gubernur NTB mengatakan warga akan direlokasi pada lahan milik Pemerintah Provinsi NTB yang ada di sekitar itu dengan luas sekitar 8.000-9.000 meter persegi.
Lahan aset milik pemerintah provinsi itu masih dalam bentuk lahan kosong sehingga bisa disiapkan sebagai lokasi relokasi warga terancam abrasi pantai.
"Komitmen itu saya dengar langsung karena saya mendampingi pak gubernur malam itu. Tentunya, dengan proses mekanisme yang berlaku," katanya.
Terkait dengan itu, Camat Sekarbela berharap agar apa yang disampaikan Gubernur NTB tersebut bisa segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya dampak bencana lebih besar.
"Untuk mekanismenya, apakah itu akan dibangun dalam bentuk rumah susun atau rumah tapak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama tim teknis," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait