Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku A masih dalam pengejaran polisi.

"Dari hasil Labkes RSUD, pelaku M positif ampitamin", kata Suputra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 dan pasal 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network