Pengedar Sabu Ini Manfaatkan Anak di Bawah Umur jadi Kurir (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Saat digeledah ada satu poket berat 1,47 gram dan enam pokt siap edar," katanya lagi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network