Perempuan di Lombok Utara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di sebuah pondok (Foto: Dok Polres Lombok Utara)

Polisi telah menetapkan MH tersangka. MH dijerat pasal 338  subsider pasal 351 ayat 1 huruf 4 khup dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sebelumnya, korban SW ditemukan di sebuah pondok Dusun Betumping dengan kondisi bersimbah darah. Korban pertama kali ditemukan putrinya berinisial RA dan keponakan SA.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network