Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah (Foto: Perindo)

Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh dua begal. Salah seorang pelaku kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS. 

Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh begal tersebut. Melihat rekannya tewas bersimbah darah, pelaku lainnya mencoba membantu.

Turun dari motornya, begal itu langsung bertarung sengit memberikan perlawanan. Dua pelaku berinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka itu, akhirnya tewas di tangan AS.

Tidak lama kemudian, dua begal lainnya datang hendak membantu. Namun seusai melihat dua rekannya tewas terkapar di jalan, kedua begal itu bergegas kabur menggunakan motor.

Seusai membunuh dua begal, AS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat. Polda NTB akhirnya mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut. Amaq Sinta hanya dikenakan wajib lapor.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network