Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa bersama jajaran reskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Seorang oknum guru agama berinisial S (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam pemerkosaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka diduga memerkosa anak didiknya, siswi kelas 6 sekolah dasar (SD).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi maupun visum dari tim medis.

"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," ujar Kapolresta, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, tersangka terindikasi telah memerkosa korban selama setahun sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Jadi, korban ini anak pindahan. Pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5. Sejak itu korban dilecehkan tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," katanya.

Terkait dengan perkembangan penanganan, dia menegaskan penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network