Mengetahui hal tersebut, tim operasional langsung melacak keberadaan WSK yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kebon Babakan Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Malam itu juga WSK turut kami tangkap," katanya.
Namun dari penangkapannya, dia mengatakan bahwa tim operasional tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan pidana narkotika.
Meskipun demikian, WSK yang diketahui sudah tiga kalinya mendekam di balik jeruji besi lapas karena kasus narkotika kembali digiring ke kantor kepolisian.
"Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan turut kami amankan dan lakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Dari pengakuannya, pengiriman ini yang kedua kalinya, yang pertama tiga hari yang lalu," ucapnya.
Pada saat proses penangkapan WSK pada Senin (21/12/2020) malam, pelaku BH yang berada di kendaraan polisi berupaya melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terarah dan terukur.
"Namun yang bersangkutan sudah kami berikan pertolongan medis dan sudah diamankan di Mapolda NTB," kata Helmi.
Lebih lanjut, kini kedua pelaku yang diamankan terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ancaman Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait