Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol Fajaruddin (Foto: Dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PATI) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka kasus investasi no hoax (INOX) di Kabupaten Lombok Timur. Korban dalam kasus ini bahkan mencapai 7.200 orang.

"Korban mencapai 7.200 orang baik di wilayah NTB maupun provinsi lainnya," ujar Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol Fajaruddin dikutip dari Antara, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskan, modus para tersangka yakni menawarkan produk investasi bernama INOX yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan. Selain itu, bonus lima persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

"Perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal. Selain it, dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya.

"Tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network