Ilustrasi ETLE (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Direktorat lalu lintas Polda NTB menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada lima titik di Kota Mataram yang siap dipasang kamera ETLE.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo merinci lima lokasi itu ada di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua. Masyarakat pengguna jalan yang melintas di wilayah itu harus taat aturan.
 
Djoni Widodo mengatakan, ETLE ini diterapkan ntuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. Dia menyampaikan hal itu pada rapat upaya peningkatan pelayanan Samsat di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

"Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas," ujar Djoni Jumat (16/7/2022). 

Penerapat ETLE itu diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas. Kombes Pol Djoni menjelaskan cara kerja dan apa itu ETLE.

Menurutnya, ETLE merupakan  implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik diharapkan memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. 

"Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," kata Djoni.
 
Pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini. Terdapat 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (khusus Jakarta), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helem, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan yang ke-10 pelanggaran STNK. 


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network