Jaringan pengedar obat keras di Mataram diamankan polisi. (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Tim Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan peredaran obat keras (daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl. Obat-obat ini dikirim dari Jakarta.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, jaringannya terbongkar dari hasil penangkapan dua pria penerima paket kiriman berisi ribuan obat keras asal Jakarta.

"Dalam paket yang disita tim kami, ditemukan 2.500 butir Tramadol. Paket ini dikirim dari Jakarta," kata Helmi di Kota Mataram, NTB, Senin (20/9/2021).

Penerima paket tersebut berinisial RI (25), dan HJ (30). Keduanya ditangkap dengan ribuan obat keras sesaat mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang wilayah Kota Mataram, Minggu (19/9/2021) petang.

Dari keterangan keduanya kemudian terungkap peran pesuruh sekaligus pemilik barang, yakni pria berinisial MR (21), yang berdomisili di wilayah Karang Kelok, Kota Mataram.

"Malam itu juga tim melanjutkan pergerakan ke rumah MR," ujarnya.

Dari lokasi kedua, MR berhasil ditangkap bersama tiga pria berinisial AM (33), SH (23) dan RN yang usianya masih kategori anak. "Kita geledah tempat dan ditemukan Trihexyphenidyl 500 butir," ucap dia.

Dengan temuan tersebut, MR bersama tiga rekannya langsung dibawa ke Polda NTB. Bersama dengan dua orang suruhannya yang lebih dahulu tertangkap, MR kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.

"Dari pengakuanya, MR ini mengakunya punya langganan khusus, tidak sembarang jual. Tetapi konsumennya rata-rata pelajar, mahasiswa," kata Helmi.

Karena kasus ini, MR bersama lima rekannya kini terancam pidana penjara 10 tahun. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network