"Modus operandi mereka berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Kupang pada siang dan malam hari mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan dan kuncinya tertinggal," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka JMF dan RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait