Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba (Foto: Dok Polres Lombok Barat)

LOMBOK BARAT, iNews.id -  Polisi gerebek rumah terduga pengedar narkoba Tn (30) di wilayah Embung Tampat Utara, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Kamis  (25/2/2021), sekitar pukul 17.30 Wita. Penggerebekan ini awalnya berdasarkan laporan masyakarat yang menduga rumah TH kerap digunakan untk pesta narkoba. 

Saat penggeledahan, TH tak bisa melakukan perlawanan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4  poket  kristal bening diduga sabu, 4 poket kecil , 2 bungkus klip kosong, timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 3 buah korek api gas, 8 HP dan uang Rp700.000 diduga hasil transaksi narkoba. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. 

"Dari hasil tes urine di Labkes RSUD Dokter R Soedjono Selong kita sudah dapatkan hasil yang bersangkutan positif amfetamin," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Selain pengguna, kata Bagus pelaku juga mengaku membantu menjual barang haram tersebut milik temannya. Dari hasil penjualan, pelaku diberikan uang dan sabu untuk dikonsumsi.

Kini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang didapatkan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112,114 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network