DOMPU, iNews.id - Seorang perempuan berinisial LN (33), warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Kamis malam (25/2/2021) sekitar pukul 19.00 WITA. LN malam itu berencana transaksi narkoba.
Dia ditangkap di kediamannya dekat pusat pertokoan Dompu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,22 gram sabu yang dimasukan dalam dua plastik klip.
"Dari informasi yang dihimpun anggota bahwa LN kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya area komplek pertokoan, dan pelaku sudah diamankan," kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan berawal dari Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi awal yang didapat dari masyarakat. Setelah diintai, sekitar pukul 19.00 WITA terlihat gerak gerik LN yang mencurigakan dan hendak melakukan transaksi Sabu. Tanpa menunggu lama polisi langsung menangkap pelaku dan digeledah.
"Saat itu LN sempat ngelak namun anggota tetap melakukan penggeledahan setelah menunjukan surat tugas dan disaksikan warga sekitar," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait