Ilustrasi

Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu plastik klip transparan diduga berisi Sabu dengan berat 0,50 gram dan satu klip lainny berisi Sabu dengan berat 0,72 sehingga total berat 1,22 gram. 

Selain barang bukti Sabu, polisi juga mendapatkan sejumlah alat hisap Sabu seperti sekop, pipet yang dimodif, korek api gas, dan satu unit handphone.

LN saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya LN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network