BIMA, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak jadi pengedar sabu. Polisi yang menangkap keduanya sempat mendapat penolakan warga, Senin (13/9/2021).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin mengatakan, keduanya berinisial HR dan SL. Mereka warga Desa Naru, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Penangkapan pasutri ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keduanya berjualan sabu-sabu. Atas informasi dan hasil penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai target operasi penangkapan.
“Karena keduanya dinilai telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Opsnal mengungkap dan menangkapnya,” kata Thamrin dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (14/9/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait