Anggota Polres Bima saat menggeledah rumah pemuda yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Foto: Polda NTB)

BIMA, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial CG (34) atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia diamankan dalam rumahnya di Dusun Anggrek RT 002/RW 001, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selsa (3/8/2021).

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya usai menerima informasi dari masyarakat. Kemudian anggota tim opsnal resnarkoba Polres Bima dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Sudirman menindak lanjuti laporan dengan mendatangi rumah diduga menjadi TKP.

"DI TKP petugas menangkap satu orang yakni CG saat sedang berdiri di depan halaman rumahnya," ujar Wahyudin, Rabu (4/8/2021).

Sesudah diamankan, anggota menggeledah rumah terduga pelaku dengan disaksikan staf desa setempat. Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat 1,27 gram serta alat hisap bong beserta kaca dan korek gas.

"Sabu itu simpan dalam kantong celana,” katanya


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network