BIMA, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial CG (34) atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia diamankan dalam rumahnya di Dusun Anggrek RT 002/RW 001, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selsa (3/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya usai menerima informasi dari masyarakat. Kemudian anggota tim opsnal resnarkoba Polres Bima dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Sudirman menindak lanjuti laporan dengan mendatangi rumah diduga menjadi TKP.
"DI TKP petugas menangkap satu orang yakni CG saat sedang berdiri di depan halaman rumahnya," ujar Wahyudin, Rabu (4/8/2021).
Sesudah diamankan, anggota menggeledah rumah terduga pelaku dengan disaksikan staf desa setempat. Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat 1,27 gram serta alat hisap bong beserta kaca dan korek gas.
"Sabu itu simpan dalam kantong celana,” katanya
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait