Setelah melihat pacarnya tak berdaya, FF lantas pergi dari indekos tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Atas perbuatannya ini FF disangkakan pasal dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kesimpulan sementara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dari hasil pemeriksaan sementara barang bukti penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan penganiayaan dengan mengakibatkan mati," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait