Dirresnarkoba Polda NTB (kedua kanan) bersama anggota timsus dari Batalyon A Brimobda NTB, ketika melakukan penggerebekkan salah satu jaringan peredaran sabu asal Riau di Aikmel, Lombok Timur, Minggu (2/5/2021). Foto: Antara

MATARAM, iNews.id - Melalui pengintaian yang bermula dari informasi masyarakat, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap jaringan sindikat penyelundup sabu-sabu dari Riau, di NTB. Sedikitnya delapan orang berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Timsus Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Denny Wolly Wolter Tompunuh, membeberkan, proses penangkapan terhadap seluruh tersangka dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (1/5/2021) sore, hingga Minggu (2/5/2021). Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk menyelundupkan barang haram dari Riau itu hingga bisa diedarkan NTB.

"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata Denny, di Mataram, Senin (3/5/2021).

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi penyelundupan narkoba ke NTB melalui bandara. Maka timsus yang beranggotakan personel dari Batalyon A Brimob Polda NTB itu kemudian bergerak ke lapangan menjalankan serangkaian pengintaian.

"Mulai dari pemesan barang, perantara, sampai penyelundup sabu yang datang dari Riau, semuanya sudah kami amankan," kata Denny.

Setelah mendapatkan identitas penyelundup, tim mulai bergerak melacak keberadaannya yang diketahui sedang berada di salah satu warung makan di wilayah Lenek, Kabupaten Lombok Timur.

"Sesuai dengan identitasnya, pelaku kita tangkap ketika sedang berada dalam mobil," ujarnya.

Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.

Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan, berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu seberat 1,2 ons.

"Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang," ujarnya.

Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh timsus. Alamat MA berhasil terlacak berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Sekitar pukul 23.00 wita, timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.

Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.

"Jadi AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau," ucap dia.

Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu timsus. Hingga pafa Minggu (2/5) subuh, pihak kepolisian berhasil menangkap AN dirumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.

Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kalinya memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau. Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.

Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network